Peluang Kerja Lebih Besar
Bagi lulusan yang memiliki Sertifikat Kompetensi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah mengenai penerbitan Sertifikat Kompetensi kepada Mahasiswa/i untuk meningkatkan daya saing dalam karir profesional di masa depan.
Mahasiswa/i LSPR Institute setelah lulus selain mendapatkan Ijazah juga dibekali dengan Sertifikat Kompetensi sebagai SKPI atau Surat Keterangan Pendamping Ijazah. Apa sih tujuannya dan manfaatnya bagi fresh graduate?
Pemegang Sertifikat Kompetensi telah diakui kemampuan kompetensi sesuai dengan bidangnya.
Meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia ditingkat Nasional dan Internasional.
Meningkatkan kepercayaan diri bagi lulusan yang memiliki sertifikat kompetensi.
Lulusan yang memiliki sertifikat kompetensi tentu memiliki peluang kerja lebih besar.
Dunia Industri saat ini membutuhkan tenaga kerja profesional yang memiliki sertifikat kompetensi.
Dibeberapa perusahaan swasta, BUMN maupun Instansi pemerintah telah menerapkan jenjang karir bagi pegawainya wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Apa saja
Nah untuk mengikuti sertifikasi kompetensi ini, Londoner harus tau nih persyaratan dasar pemohon sebelum mendaftar, apa saja sih yuk simak dulu !
Hotline : +62815-1021-0120
Pada proses uji kompetensi atau bisa juga disebut sebagai asesmen, calon peserta perlu memperhatikan beberapa tahapan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.
Rangkuman
Antusiasme dan keseriusan para Mahasiswa/i LSPR Institute dalam mengikuti uji kompetensi tergambar pada galeri berikut.
Testimoni
Sebagai mahasiswa biasanya belum begitu sadar akan pentingnya sertifikat kompetensi, namun akan menyadari bahwa didalam lowongan pekerjaan mencantumkan persyaratan memiliki pengalaman kerja / kompetensi kerja. Tahukah anda bahwa sebagai pemegang sertifikat kompetensi secara resmi telah diakui memiliki kompetensi kerja sesuai yang tertera di belakang sertifikat.
“Sebagai Sarjana Ilmu Komunikasi yang memiliki sertifikat kompetensi dari LSP-LSPR, membuat saya memiliki akses yang lebih luas dalam mengembangkan karir dan mendapatkan pengakuan terhadap kompetensi yang saya miliki”
Social Media Content at LSA
LSP-LSPR memiliki 56 asesor kompetensi aktif profesional dan berpengalaman dalam menguji sesuai dengan bidangnya.
MET.000.000686 2013
MET.000.001221 2013
MET.000.002160.2015
Disusun oleh komite skema sertifikasi LSP-LSPR untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi Mahasiswa/i LSPR Institute of Communication & Business
Skema Sertifikasi
Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi Mahasiswa/i LSPR Institute pada Program Studi S1 Komunikasi dan Desain Komunikasi Visual.
Skema Sertifikasi
Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi Mahasiswa/i LSPR Institute pada Program Studi S1 Manajemen, Tourism dan Bussines Services.
Skema Sertifikasi
Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi Mahasiswa/i LSPR Institute pada Program Studi Komunikasi S2 dan Doktoral (S3)
Tempat uji sewaktu yang dapat digunakan LSP-LSPR dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi bagi Mahasiswa/i LSPR Institute.
LSPR Kampus B, Jakarta
LSPR Kampus C, Jakarta
LSPR Kampus TP, Bekasi
LSPR Kampus Denpasar, Bali
Beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh Mahasiswa/i LSPR Institue
Berdasarkan surat Rektor LSPR Institute nomor 026/UJK-S1/LSP-LSPR/III/2024 Mahasiswa/i S1 Prodi Komunikasi Batch 24 Reguler, 25 International class, Batch 2 Blended Learning Bali, Prodi Desain Komunikasi Visual Batch 1, Prodi Manajemen Batch 1, Prodi Tourism batch 1 , dan Bussiness services batch 1 di Wajibkan sebagai Syarat Kelulusan. Sedangkan untuk Mahasiswa S2 bersifat di sarankan/dianjurkan.
Bagi Mahasiswa/i S1 LSPR Institute yang telah di Wajibkan biaya sertifikasi kompetensi sudah masuk dalam biaya paket perkuliahan dengan rincian sebagai biaya sertifikasi profesi di bagi dalam 3 tahap, yaitu di semester 5 , 6 & 7. sedangkan bagi Mahasiwa/i S2 sertifikasi kompetensi bersifat di anjurkan dan tidak dikenakan biaya tambahan (paket kuliah)
Mahasiswa/i LSPR Institute atau sebagai calon peserta mengajukan permohonan ke LSP dengan cara mendaftar via aplikasi dan memilih jadwal sesuai gelombang yang tersedia. Kemudian LSP akan memverifikasi persyaratan dan menjadwalkan dengan Asesor/Penguji. Asesor akan memberikan konsultasi pada saat pra Asesmen dan akan merekomendasikan Kompeten atau Belum Kompeten pada saat Asesmen.
Untuk Mahasiswa/i S1 uji kompetensi dilakukan dengan menggunakan Metode uji Observasi langsung / Tugas Praktek Demonstrasi, sedangkan Mahasiswa/i S2 menggunakan metode uji Penjelasan Projek terkait pekerjaan/ kegiatan terstruktur lainnya.
Sertifikat terbit kurang lebih satu bulan, dimana LSP melakukan rapat pleno / keputusan dan melaporkan ke BNSP untuk mengajukan blanko sertifikat. Blanko sertifikat dalam bentuk logo garuda yang diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah. Peserta yang dinyatakan Kompeten berhak mendapatkan sertifikat kompetensi.
Sertifikat Kompetensi berlaku 3 tahun, setelah masa belaku habis sertifikat dapat diperpanjang atau dinaikan jenjangnya. Kenapa sertifikat ini ada masa berlakunya karena kompetensi seseorang yaitu pemegang sertifikat dalam masa 3 tahun dapat berubah kemampuan, ketrampilan serta keahliannya, apakah turun, bisa dipertahankan atau bisa saja naik.