Slide 1

Peluang Kerja Lebih Besar

Bagi lulusan yang memiliki Sertifikat Kompetensi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah mengenai penerbitan Sertifikat Kompetensi kepada Mahasiswa/i untuk meningkatkan daya saing dalam karir profesional di masa depan.

Slide 2

Sistem Informasi LSP

Melalui Sistem Informasi Aplikasi LSP-LSPR, Mahasiswa/i LSPR Institute dapat melakukan pendaftaran secara online.

Slide 3

Uji Kompetensi

LSP-LSPR membuka gelombang pendaftaran Uji Kompetensi tahun 2024 untuk Mahasiswa/i LSPR Institute tingkat akhir.

previous arrow
next arrow

21

+

56

+

5

+

3000

+

Manfaat Memiliki Sertifikat Kompetensi

Mahasiswa/i LSPR Institute setelah lulus selain mendapatkan Ijazah juga dibekali dengan Sertifikat Kompetensi sebagai SKPI atau Surat Keterangan Pendamping Ijazah. Apa sih tujuannya dan manfaatnya bagi fresh graduate?

Pengakuan Kompetensi

Pemegang Sertifikat Kompetensi telah diakui kemampuan kompetensi sesuai dengan bidangnya.

Daya Saing

Meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia ditingkat Nasional dan Internasional.

Kepercayaan Diri

Meningkatkan kepercayaan diri bagi lulusan yang memiliki sertifikat kompetensi.

Peluang Kerja

Lulusan yang memiliki sertifikat kompetensi tentu memiliki peluang kerja lebih besar.

Promosi Profesi

Dunia Industri saat ini membutuhkan tenaga kerja profesional yang memiliki sertifikat kompetensi.

Jenjang Karir

Dibeberapa perusahaan swasta, BUMN maupun Instansi pemerintah telah menerapkan jenjang karir bagi pegawainya wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Persyaratan untuk Mengikuti Sertifikasi Kompetensi ?

Nah untuk mengikuti sertifikasi kompetensi ini, Londoner harus tau nih persyaratan dasar pemohon sebelum mendaftar, apa saja sih yuk simak dulu !

  1. Mahasiswa/i Aktif LSPR Institute minimal semester 7(S1) atau semester 3(S2).
  2. Telah lulus menempuh mata kuliah sesuai capaian pembelajarannya.
  3. Telah melakukan praktek kerja/magang 1 kali (S1), atau memiliki pengalaman kerja minimal 6 bulan dibidangnya (S2).

Alur Uji Kompetensi

Pada proses uji kompetensi atau bisa juga disebut sebagai asesmen, calon peserta perlu memperhatikan beberapa tahapan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.

Pendaftaran

Uji Kompetensi

Pengumuman

Galeri Uji Kompetensi

Antusiasme dan keseriusan para Mahasiswa/i LSPR Institute dalam mengikuti uji kompetensi tergambar pada galeri berikut.

UUji Kompetensiji

Uji Komptensi

Pemegang Sertifikat

Sebagai mahasiswa biasanya belum begitu sadar akan pentingnya sertifikat kompetensi, namun akan menyadari bahwa didalam lowongan pekerjaan mencantumkan persyaratan memiliki pengalaman kerja / kompetensi kerja. Tahukah anda bahwa sebagai pemegang sertifikat kompetensi secara resmi telah diakui memiliki kompetensi kerja sesuai yang tertera di belakang sertifikat.

Review from Alumni

“Sebagai Sarjana Ilmu Komunikasi yang memiliki sertifikat kompetensi dari LSP-LSPR, membuat saya memiliki akses yang lebih luas dalam mengembangkan karir dan mendapatkan pengakuan terhadap kompetensi yang saya miliki”

Alzan Kamila

Social Media Content at LSA

Asesor Kompetensi

LSP-LSPR memiliki 56 asesor kompetensi aktif profesional dan berpengalaman dalam menguji sesuai dengan bidangnya.

Rizka Septiana, M.Si

MET.000.000686 2013

Taufan Teguh Akbari, Ph.D

MET.000.001221 2013

Kiki Soewarso, M.Si

MET.000.002160.2015

Skema Sertifikasi

Disusun oleh komite skema sertifikasi LSP-LSPR untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi Mahasiswa/i LSPR Institute of Communication & Business

11

Skema Sertifikasi

Fakultas Komunikasi (S1)

Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi Mahasiswa/i LSPR Institute pada Program Studi S1 Komunikasi dan Desain Komunikasi Visual.

Public Relations Officer
Tenaga Pemasar Operasional Merek
Pengelolaan Strategi Media Sosial
Desainer Grafis Muda
Editor Film

6

Skema Sertifikasi

Postgraduate Programme (S2, Doktoral S3)

Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi Mahasiswa/i LSPR Institute pada Program Studi Komunikasi S2 dan Doktoral (S3)

Communication Director
Corporate Communication Specialist
Senior PR Associate
Strategic Planning Manager
Pengelolaan Strategi Bisnis

Tempat Uji Kompetensi (TUK)

Tempat uji sewaktu yang dapat digunakan LSP-LSPR dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi bagi Mahasiswa/i LSPR Institute.

Pertanyaan ?

Beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh Mahasiswa/i LSPR Institue

Apakah sertifikasi kompetensi ini wajib?

Berdasarkan surat Rektor LSPR Institute nomor 026/UJK-S1/LSP-LSPR/III/2024 Mahasiswa/i S1 Prodi Komunikasi Batch 24 Reguler, 25 International class, Batch 2 Blended Learning Bali, Prodi Desain Komunikasi Visual Batch 1, Prodi Manajemen Batch 1, Prodi Tourism batch 1 , dan Bussiness services batch 1 di Wajibkan sebagai Syarat Kelulusan. Sedangkan untuk Mahasiswa S2 bersifat di sarankan/dianjurkan.

Apakah untuk mengikuti sertifikasi ini berbayar ?

Bagi Mahasiswa/i S1 LSPR Institute yang telah di Wajibkan biaya sertifikasi kompetensi sudah masuk dalam biaya paket perkuliahan dengan rincian sebagai biaya sertifikasi profesi di bagi dalam 3 tahap, yaitu di semester 5 , 6 & 7. sedangkan bagi Mahasiwa/i S2 sertifikasi kompetensi bersifat di anjurkan dan tidak dikenakan biaya tambahan (paket kuliah)

Bagaimana Proses Uji Kompetensi dilakukan ? 

Mahasiswa/i LSPR Institute atau sebagai calon peserta mengajukan permohonan ke LSP dengan cara mendaftar via aplikasi dan memilih jadwal sesuai gelombang yang tersedia. Kemudian LSP akan memverifikasi persyaratan dan menjadwalkan dengan Asesor/Penguji. Asesor akan memberikan konsultasi pada saat pra Asesmen dan akan merekomendasikan Kompeten atau Belum Kompeten pada saat Asesmen.

Metode apa yang digunakan dalam proses Asemen / Uji Kompetensi ?

Untuk Mahasiswa/i S1 uji kompetensi dilakukan dengan menggunakan Metode uji Observasi langsung / Tugas Praktek Demonstrasi, sedangkan Mahasiswa/i S2 menggunakan metode uji Penjelasan Projek terkait pekerjaan/ kegiatan terstruktur lainnya.

Berapa lama sertifikat terbit?

Sertifikat terbit kurang lebih satu bulan, dimana LSP melakukan rapat pleno / keputusan dan melaporkan ke BNSP untuk mengajukan blanko sertifikat. Blanko sertifikat dalam bentuk logo garuda yang diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah. Peserta yang dinyatakan Kompeten berhak mendapatkan sertifikat kompetensi.

Berapa lama masa berlaku sertifikat kompetensi ini?

Sertifikat Kompetensi berlaku 3 tahun, setelah masa belaku habis sertifikat dapat diperpanjang atau dinaikan jenjangnya. Kenapa sertifikat ini ada masa berlakunya karena kompetensi seseorang yaitu pemegang sertifikat dalam masa 3 tahun dapat berubah kemampuan, ketrampilan serta keahliannya, apakah turun, bisa dipertahankan atau bisa saja naik.